JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan sunat atau khitan pada laki-laki yang jelas mendatangkan manfaat - antara lain mencegah terjadinya infeksi dan kanker - khitan perempuan sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan. Yang ada, justru membahayakan dan dapat menimbulkan risiko kematian
"Khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena itu, fakultas kedokteran tidak ada yang mengajarkan khitan untuk wanita. Kecil atau tidaknya tindakan yang dilakukan, karena berada dalam area sensitif wanita dinilai sangat berbahaya. Mulai dari pembedahan sampai anastesi. yang paling parah dari khitan bisa menimbulkan kematian," kata dr. Artha Budi Susila Duarsa, M. Kes di sela peluncuran Buku Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya,Kesehatan, dan Agama, Selasa (27/07/10) di Jakarta.
Khitan perempuan sendiri menurut Badan Kesehatan Dunia WHO terbagi atas 4, yaitu : Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria), Tipe 2, yaitu memotong sebagian klitoris, Tipe 3, yaitu menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi), dan Tipe 4 yaitu menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi pendarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Meskipun pemberlakuan khitan perempuan di Indonesia hanya pada batas tipe 4, namun menurut dr. Artha, pemotongan klitoris sendiri tidak boleh terjadi.
"Karena klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual seorang perempuan. Selain itu, melalui klitoris dapat terjadi ekskresi kelenjar di sekitar vagina," imbuh dr. Artha.
Tidak mengubah bentuk klitoris dinilai dr. Artha sangat penting karena letak klitoris yang dikelilingi oleh saraf menyebabkan sangat peka secara seksual.
"Menghilangkan klitoris akan menurunkan kepekaan perempuan terhadap rangsangan seksual. Klitoris juga berefek pada lubrikasi pada vagina. Semakin banyak lubrikasi pada vagina maka perempuan akan semakin siap ketika penis dimasukkan. Jika tidak ada klitoris, vagina akan kering dan masuknya penis akan menyebabkan rasa sakit pada vagina sehingga timbul ketakutan pada perempuan untuk melakukan hubungan badan berikutnya," kata dr. Artha.
Hal yang sama juga terjadi apabila melakukan infibulasi. Labia minora (kulit luar) juga dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap rangsangan seksual. Seperti klitoris, memotong labia minora juga akan membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual.
"Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi maka akan menyebabkan pendarahan," kata dr. Artha.
Tinggi resiko kematian pada khitan perempuan membuat pemerintah Indonesia sendiri secara tegas melarang khitan bagi perempuan, karena melanggar UU Kekerasan terhadap perempuan.
Peraturan serupa juga diberlakukan parlemen Mesir mengesahkan UU tentang pelarangan khitan perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda 185 USD sampai 900 dollar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan sampai dengan 2 tahun. Namun di Asia, praktik khitan sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Pakistan, India, Bangladesh, dan Malaysia.
"Khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena itu, fakultas kedokteran tidak ada yang mengajarkan khitan untuk wanita. Kecil atau tidaknya tindakan yang dilakukan, karena berada dalam area sensitif wanita dinilai sangat berbahaya. Mulai dari pembedahan sampai anastesi. yang paling parah dari khitan bisa menimbulkan kematian," kata dr. Artha Budi Susila Duarsa, M. Kes di sela peluncuran Buku Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya,Kesehatan, dan Agama, Selasa (27/07/10) di Jakarta.
Khitan perempuan sendiri menurut Badan Kesehatan Dunia WHO terbagi atas 4, yaitu : Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria), Tipe 2, yaitu memotong sebagian klitoris, Tipe 3, yaitu menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi), dan Tipe 4 yaitu menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi pendarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Meskipun pemberlakuan khitan perempuan di Indonesia hanya pada batas tipe 4, namun menurut dr. Artha, pemotongan klitoris sendiri tidak boleh terjadi.
"Karena klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual seorang perempuan. Selain itu, melalui klitoris dapat terjadi ekskresi kelenjar di sekitar vagina," imbuh dr. Artha.
Tidak mengubah bentuk klitoris dinilai dr. Artha sangat penting karena letak klitoris yang dikelilingi oleh saraf menyebabkan sangat peka secara seksual.
"Menghilangkan klitoris akan menurunkan kepekaan perempuan terhadap rangsangan seksual. Klitoris juga berefek pada lubrikasi pada vagina. Semakin banyak lubrikasi pada vagina maka perempuan akan semakin siap ketika penis dimasukkan. Jika tidak ada klitoris, vagina akan kering dan masuknya penis akan menyebabkan rasa sakit pada vagina sehingga timbul ketakutan pada perempuan untuk melakukan hubungan badan berikutnya," kata dr. Artha.
Hal yang sama juga terjadi apabila melakukan infibulasi. Labia minora (kulit luar) juga dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap rangsangan seksual. Seperti klitoris, memotong labia minora juga akan membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual.
"Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi maka akan menyebabkan pendarahan," kata dr. Artha.
Tinggi resiko kematian pada khitan perempuan membuat pemerintah Indonesia sendiri secara tegas melarang khitan bagi perempuan, karena melanggar UU Kekerasan terhadap perempuan.
Peraturan serupa juga diberlakukan parlemen Mesir mengesahkan UU tentang pelarangan khitan perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda 185 USD sampai 900 dollar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan sampai dengan 2 tahun. Namun di Asia, praktik khitan sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Pakistan, India, Bangladesh, dan Malaysia.
sumber : http://id.news.yahoo.com/kmps/20100728/tls-inilah-bahaya-di-balik-sunat-perempu-8d16233.html
Buat teman teman yang menemukan broken link alias link rusak tolong kasih tahu ya,admin mengucapkan terimakasih atas laporannya.Mohon laporannya tulis di kolom komentar. Aku usahakan untuk segera diperbaiki.
No comments:
Post a Comment